Cara Memperbaiki Data Paspor TKI Palsu
Bagaimana caranya memperbaiki paspor yang berdata palsu dengan dengan data yang sebenarnya (asli), simak baik-baik penjelasan berikut. Kalau misalkan langsung membuat paspor dengan data baru di Imigrasi, pasti langsung terkena kasus duplikasi dan prosesnya makin ribet, dari pengalaman teman yang terkena kasus duplikasi paspor disuruh pencabutan data dulu ke imigrasi penerbit paspor pertama. Paspor saya yang pertama nama, umur semuanya memakai identitas orang lain dan saya sudah mendapatkan paspor baru dengan data asli.
Sebelum memroses perubahan data, Anda silahkan datang dulu ke imigrasi bagian Wasdakim. Konsultasikan masalah perubahan data tersebut. Di Wasdakim Anda akan dibuatkan BAP, jadi nanti kita akan ditanya-tanya seputar paspor pertama dengan data palsu, menurut staf Wasdakim Imigrasi data lama kita tidak bisa dihapus. Kalau kita memperpanjang paspor dengan data asli tersebut data paspor lama kita akan muncul, tapi tidak perlu takut terkena kasus duplikasi karena ada BAP salinannya diberikan ke kita, dan kita juga punya penetapan pengadilan jadi insya Allah tidak akan bermasalah.
Sumber: goo.gl/AUDc73
Sebelum memroses perubahan data, Anda silahkan datang dulu ke imigrasi bagian Wasdakim. Konsultasikan masalah perubahan data tersebut. Di Wasdakim Anda akan dibuatkan BAP, jadi nanti kita akan ditanya-tanya seputar paspor pertama dengan data palsu, menurut staf Wasdakim Imigrasi data lama kita tidak bisa dihapus. Kalau kita memperpanjang paspor dengan data asli tersebut data paspor lama kita akan muncul, tapi tidak perlu takut terkena kasus duplikasi karena ada BAP salinannya diberikan ke kita, dan kita juga punya penetapan pengadilan jadi insya Allah tidak akan bermasalah.
Baca juga: Jerat Hukum Pemberi Identitas Palsu PasporPengalaman saya, pihak Wasdakim Imigrasi langsung menyuruh ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan nama saya, prosesnya sekira 2 minggu. Biaya kurang lebih Rp 500.000,- , setelah itu bawa kembali penetapan pengadilan tesebut ke Wasdakim Imigrasi beserta paspor lama, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah. Proses sekitar 1 bulan, Alhamdulillah hanya membayar paspor baru senilai Rp 360.000,- , tapi yang melelahkan adalah proses bolak baliknya karena kurang satu persyaratan saja disuruh datang lagi besoknya. Contoh surat bisa dilihat disini
Sumber: goo.gl/AUDc73