Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI

Apa itu Asuransi TKI, asuransi TKI adalah Program Perlindungan TKI, dari yang sebelumnya Asuransi TKI, dan kini beralih menjadi BPJS TK (Tenaga Kerja). BPJS Ketenagakerjaan TKI / BPJS TK memberikan perlindungan kepada TKI di luar negeri (Malaysia, Taiwan, Hongkong, Korea, Singapura, Brunei, Arab, dll) yang sudah bekerja di berbagai negara ataupun yang masih status calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri. Seperti halnya WNI pada umumnya, TKI pun wajib mendaftarkan diri ke BPJS Tenaga Kerja untuk mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Asuransi TKI berubah menjadi jaminan sosial. Jadi begini, Asuransi TKI yang dulu dikelola Konsorsium Asuransi TKI sejumlah perusahaan asuransi, sekarang sudah bertransformasi menjadi Jaminan Sosial TKI yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini dimaksudkan agar pengelolaan lebih baik.

Asuransi TKI & Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Khusus Tenaga Kerja Indonesia

Permenaker Asuransi TKI mewajibkan calon tenaga kerja (buruh migran) yang akan berangkat ke luar negeri terdaftar dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. Jenis jaminan sosial yang dimaksud yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi calon TKI akan mendapat Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksana Penempatan TKI seperti PPTKIS / PJTKI Resmi wajib mengikutsertakan calon TKI dalam program JKK dan JKM. Begitu pula dengan calon TKI perseorangan. Program JHT merupakan pilihan yang dapat diikuti calon TKI. Besaran iuran JKK dan JKM untuk calon TKI oleh pelaksana penempatan Rp 370.000,- dan Rp 333.000,- untuk calon TKI perseorangan. Bagi calon TKI melalui PJTKI Resmi, pembayaran asuransi TKI yang berupa iuran JKK dan JKM di bayar secara bertahap yakni sebelum penempatan, selama dan setelah penempatan. Sedangkan untuk calon buruh migran perseorangan / TKI mandiri, harus membayar asuransi TKI dan semua iuran sekaligus.

  • Asuransi TKI, berlaku untuk TKI yang berangkat sebelum tanggal 30 Juli 2017, yang diasuransikan melalui skema asuransi yang dikelola oleh Konsorsium Asuransi TKI (Mitra TKI, Jasindo, dan Astindo).
  • Asuransi TKI terdiri atas asuransi Pra Penempatan, Ketika Sudah Bekerja, & Setelah Kembali. Pekerja migran wajib mengikuti tiga asuransi.
  • Jangka waktu asuransi TKI adalah 2 Tahun.
  • Asuransi hanya dapat diklaim maksimal 1 tahun setelah terjadi peristiwa, jadi klaim asuransi TKI harus disertai dengan KPA (Kartu Peserta Asuransi) atau polis atau kuitansi pembayaran.

Daftar Asuransi TKI


Asuransi TKI Pra Penempatan:

  • Meninggal dunia
  • Sakit dan cacat
  • Kecelakaan
  • Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
  • Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual

Asuransi TKI Ketika Sudah Bekerja / Selama Penempatan:

  • Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI
  • Meninggal dunia
  • Sakit dan cacat
  • Kecelakaan di dalam dan luar jam kerja
  • PHK perseorangan/massal sebelum berakhirnya perjanjian kerja
  • Upah tidak dibayar
  • Menghadapi masalah hukum
  • Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual
  • Hilangnya akal budi
  • TKI dipindahkan ke tempat kerja/lain yang tidak sesuai perjanjian penempatan

Asuransi TKI Setelah Kembali / Purna Penempatan:

  • Meninggal dunia
  • Sakit
  • Kecelakaan
  • Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang (Tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, kerugian harga benda)

Dengan adanya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) makin memperkuat pemberian perlindungan para TKI di luar negeri di bawah tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan beralihnya peran pemberian proteksi dari Asuransi TKI yang dikelola Konsorsium Asuransi TKI (Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI) ke tangan BPJS TK, mudah-mudahan kasus telatnya klaim asuransi TKI atau kurangnya informasi seputar asuransi yang didapat TKI tidak lagi terjadi.


Asuransi TKI & Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Khusus Tenaga Kerja Indonesia

Keuntungan BPJS Tenaga Kerja dibanding Asuransi TKI

Sama-sama memberikan proteksi keuangan TKI, BPJS TK memberikan keuntungan yang tidak didapat dari Asuransi TKI. Apa saja itu?
  1. Iuran terjangkau dengan manfaat perlindungan yang lengkap.
  2. Mudah diakses via Electronic Payment System (EPS) dan dengan tersedianya 122 Kantor Cabang dan 203 Kantor Perintis di Indonesia.
  3. Aksesnya ditopang sistem yang memadai.
  4. Diperkuat jaringan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Pelayanan diberikan di 6.055 unit rumah sakit/fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Sistem yang dipakai BPJS Ketenagakerjaan memudahkan pembayaran iuran dan klaim.
  7. Adanya jaminan Negara yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dibandingkan dengan Asuransi TKI yang wajib dimiliki TKI, iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI lebih murah. Kalau TKI yang bekerja di luar negeri mesti membayar iuran Asuransi TKI Rp 400.000,- cukup bayar iuran BPJS TK Rp 370.000,- TKI berhak atas program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.


Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan TKI?

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sampai sembuh tanpa ada batasan biaya.
  • Penggantian biaya pengangkutan: angkutan darat (sungai atau danau) Rp 1.000.000,- angkutan laut Rp 1.500.000,- angkutan udara Rp 2.500.000,- (pakai lebih satu angkutan maka diganti sebesar penjumlahan biaya dari angkutan masing-masing).
  • Santunan cacat: cacat total Rp 100 juta, santunan berkala cacat total Rp4,8 juta (dibayar sekaligus), cacat sebagian anatomis: % tabel kecacatan x Rp 142 juta, cacat sebagian fungsi: % kurang fungsi x % tabel kecacatan x Rp 142 juta.
  • Pemberian alat bantu (orthese) dan alat ganti (prothese).
  • Penggantian biaya gigi tiruan Rp 3.000.000,-
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja Rp 85 juta.
  • Beasiswa untuk satu anak peserta (yang meninggal dunia) hingga lulus perguruan tinggi.
  • Meninggal dunia akibat kekerasan, termasuk seksual, ditanggung JKK.


Jaminan Kematian (JKM)

  • Santunan kematian Rp 85 juta. 
  • Santunan berkala Rp 4,8 juta dibayar sekaligus. 
  • Biaya pemakaman Rp 3 juta. 
  • Santunan sekaligus Rp 16,2 juta. 
  • Beasiswa untuk satu anak peserta (yang meninggal dunia) hingga lulus perguruan tinggi.


Jaminan Hari Tua (JHT)

Berbeda dengan JKK dan JKM, program JHT bagi TKI sifatnya tidak wajib. Manfaat yang didapat TKI dengan ikut program JHT, diantaranya:
  • Bebas risiko dan return yang diberikan lebih dari bunga deposito bank BUMN.
  • Dapat layanan tambahan berupa diskon di merchant tertentu, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRR).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan khusus TKI sebesar Rp 370.000,- meliputi:
  • JKK + JKM Sebelum Penempatan ke Negara Tujuan: Rp 37.000,-
  • JKK + JKM Selama dan Setelah Penempatan: Rp 333.000,-
Sementara kalau TKI ingin ikut program JHT, ada iuran tambahan dari Rp 105.000,- sampai dengan Rp 600.000,- yang nantinya dimasukkan ke iuran Rp 370.000,-.


Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan TKI

Mendaftar BPJS Tenaga Kerja khusus TKI bisa dilakukan lewat dua cara, pertama offline (dengan mendatangi kantor yang ditunjuk BPJS Ketenagakerjaan) dan kedua online (melalui situs tki.bpjsketenagakerjaan.go.id)


Daftar BPJS Ketenagakerjaan TKI secara Offline

  1. Kunjungi Kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PJTKI Resmi / PPTKIS), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI), atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) yang dekat dengan tempat tinggal.
  2. Lakukan pendaftaran (registrasi) untuk perekaman data di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
  3. Setelah itu, calon TKI akan diberikan ID Billing / Kode Bayar yang nanti bisa digunakan untuk memproses pembayaran di bank (lewat teller, internet banking, ataupun ATM).
  4. Dengan bukti bayar yang diperoleh setelah melakukan pembayaran ke bank, selanjutnya Anda datangi Kantor BPJS Tenaga Kerja terdekat agar segera dilakukan pencetakan Kartu Peserta.
  5. Kartu Peserta yang sudah dicetak diserahkan ke kantor tempat Anda melakukan pendaftaran dan nanti bisa diambil di kantor tersebut.

Asuransi TKI & Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Khusus Tenaga Kerja Indonesia


Daftar BPJS TKI Online, Via SISKOTKLN

  1. Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu Klik DAFTARKAN SAYA, selanjutnya Anda akan dibawa masuk ke situs http://siskotkln.bnp2tki.go.id/ 
  2. Isilah kolom-kolom seperti User ID, Password, Security Code kemudian pilih MASUK
  3. Setelah itu, akan tampil Form Pendaftaran yang harus diisi. Pada Form Pendaftaran, Anda harus melengkapi KTP, Paspor, Surat Kontrak, Foto Profil, dan Visa. Semuanya dalam bentuk JPEG (bentuk PDF untuk Surat Kontrak). Klik Lanjut dan akan ditampilkan halaman Informasi Akun. Jika sudah lengkap, pilih Selesai.

Asuransi TKI & Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Khusus Tenaga Kerja Indonesia


Bukti ini disiapkan untuk Klaim Asuransi TKI?


Jaminan Kecelakaan Kerja:
  1. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat;
  2. Kwitansi biaya pengangkutan;
  3. Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan apabila fasilitas pelayanan kesehatan belum bekerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan;
  4. Fotocopy buku rekening TKI dan ahli waris yang masih berlaku; dan
  5. Dokumen lain-lain (jika perlu).

Jaminan Kematian:
  • Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan;
  • Fotokopi KTP;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi KK;
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang; dan
  • Dokumen lain-lain (jika perlu).


Bagaimana Cara Melakukan Klaim Asuransi TKI

1. Laporan tahap pertama: Pelaksana Penempatan melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi (7 hari kerja sejak terjadi).

2. Laporan tahap kedua: Pelaksana Penempatan melaporkan kecelakaan kerja ke BPJS ketenagakerjaan dan Dinas Provinsi (7 hari kerja sejak pekerja migran dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia). Laporan tahap kedua sekaligus pengajuan manfaat dengan melampirkan persyaratan (bukti-bukti yang sudah disebutkan di atas).

3. Laporan kecelakaan kerja kepada kantor cabang BPJS ketenagakerjaan secara manual / elektronik oleh:
  • TKI yang bersangkutan;
  • Ahli waris TKI;
  • Perwakilan RI / Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di negara penempatan;
  • Pelaksana Penempatan; atau Direktur Jenderal.

4. Laporan kecelakaan kerja sekaligus pengajuan manfaat JKK dengan melampirkan persyaratan:
  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
  • Fotokopi paspor;
  • Surat keterangan dari Perwakilan RI / Kantor dagang ekonomi Indonesia di negara penempatan / instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
  • Surat keterangan dokter / RS yang memeriksa / merawat;
  • Bukti asli pembayaran biaya transportasi; dan
  • Fotokopi buku rekening TKI d/a ahli waris yang masih berlaku.

5. Jaminan Kematian:
  • Ahli waris melaporkan dan mengajukan permohonan manfaat program dengan melampirkan bukti-bukti (yang sudah disebutkan di atas).
  • Pembayaran dilakukan tiga hari sejak dipenuhinya persyaratan dan administrasi secara lengkap dan benar.

Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI

Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI

Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI


Apa Saja Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja?


Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI


Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI


Manfaat Program Jaminan Kematian


Asuransi PMI: Cara Daftar & Klaim BPJS Ketenagakerjaan TKI


Terima kasih sudah mampir dan membaca Asuransi TKI & Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Khusus Tenaga Kerja Indonesia. SHARE INFO INI, agar teman-teman Anda juga mengetahuinya, terima kasih.

Referensi:
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
http://siskotkln.bnp2tki.go.id/
https://forjusticewithoutborders.org/
https://www.cermati.com/
https://www.liputan6.com/
https://finansial.bisnis.com/