Cara Buat dan Perpanjang SKCK Pasuruan (Polsek Polres) Berikut Syarat2nya
Berikut syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK Pasuruan tingkat polsek dan polres dikutip dari laman resmi SKCK Polri, yaitu:
PJTKIRESMI.COM
Terima kasih sudah mampir dan membaca informasi tentang Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Pasuruan (Polsek & Polres). Jangan lupa, SHARE INFO INI agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi eKTP dengan menunjukan eKTP asli Anda
- Fotokopi Paspor (khusus bagi Anda yang punya paspor)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir & Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (bukan foto selfie), berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
PJTKIRESMI.COM
Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari
Perekaman rumus sidik jari perlu dilakukan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat SKCK. Syaratnya adalah berikut:- Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
- Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya) yang didapat dari petugas inafis.
Proses Pembuatan SKCK & Perpanjangan SKCK Pasuruan (Polsek dan Polres)
- Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (Polsek & Polres).
- SKCK tingkat Polsek bisa untuk keperluan melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan SKCK tingkat Polres seringkali menjadi syarat pelengkap administrasi pendaftaran ASN/PNS/CPNS.
- Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada senin - jumat pukul 08.00-15.00 atau sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
Prosedur Pengurusan SKCK Pasuruan (Polsek & Polres)
Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari (petugas inafis). Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan;- Isi formulir SKCK;
- Menunggu proses penerbitan SKCK;
- Penyerahan SKCK kepada pemohon.
- Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 30-60 menit sementara perpanjangan SKCK rata-rata hanya 15 menit saja.
Alamat Polres Pasuruan (Kota & Kabupaten)
- Polresta Kota Pasuruan (Jl. Gajah Mada No. 19 Panggungrejo, Kota Pasuruan 67134)
- Facebook Polresta Pasuruan Kota
- Twitter Polres Pasuruan Kota
- Instagram Polres Pasuruan Kota
- Polres Kabupaten Pasuruan (Jl. Dokter Soetomo No.1 Lumpang Bolong, Bangil, Kab. Pasuruan 67153)
- Facebook Polres Kabupaten Pasuruan
- Humas Polres Pasuruan Kabupaten
SKCK Online Pasuruan
Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri dalam hal ini Polres Pasuruan telah menyediakan fasilitas pendaftaran Permohonan SKCK Secara Online melalui alamat skck.polri.go.id, dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan. Informasi lebih lanjut tentang SKCK Online, Biaya Pembuatan & Pengurusan SKCK Polsek, Polres, & Polda bisa Anda baca disini.
Video Prosedur Pelayanan SKCK Polres Pasuruan
Terima kasih sudah mampir dan membaca informasi tentang Syarat Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Pasuruan (Polsek & Polres). Jangan lupa, SHARE INFO INI agar teman-teman Anda juga mengetahuinya.